Pertama, Memiliki komitmen konkrit untuk sesegera mungkin membawa bangsa ini keluar dari krisis ekonomi yang dirasakan dalam beberapa tahun belakangan ini. Kedalam, komitmen tersebut harus secara jelas ditunjukkan lewat pemihakkanya untuk menawarkan program-program ekonomi yang mempercepat proses pemerataan kesempatan kerja dan berusaha, serta mendorong pembangunan daerah, khususnya daerah yang telah terkena musibah. Keluar, karena kita sudah menjadi bagian dari proses globalisasi, maka kesediaan untuk melaksanakan letter of intent dari Dama Moneter Internasional juga menjadi salah satu kriteria bagi seorang presiden. Dengan kata lain, seorang presiden yang akan kita usung hendaknya memiliki kredibilitas untuk meyakinkan publik, baik ke dalam maupun di luar Indonesia.
Kedua, presiden harus membangun good governance dan clean goverment.
Ketiga, Perang pemikiran telah terjadi di era globalisasi ini, isu-isu global telah merubah paradigma masyarakat terhadap keseharian hidupnya, perlu terbuka dan Islami dalam aplikasi wacana pasca perang dingin Millenium III; Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Lingkungan hidup.
Keempat, demi menjaga keabsahan konstitusi hukum skala nasional agar setiap penindak hukum internal dipelopori pengembangan dan penegakan hukumnya. Karena posisi presiden begitu sentral dalam perpolitikan Indonesia, maka sudah seharusnya menjadi teladan politik dalam mensikapi kebijakan hukum atas aplikasi UUD 1945.
Kelima, Memang kita sudah bersepakat bahwa kekuasaan presiden hanya sebatas dua kali lima tahun saja. Tetapi tidak berarti bahwa visi seorang presiden mengenai negara-bangsa ini harus dibatasi. Karena kompleksitas persoalan kita ke depan akan saling mengait dengan persoalan internasional, maka seorang presiden harus pula mampu memberi gambaran tentang kecenderungan dan perspektif tantangan kita ke depan.
Keenam, berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pribadi, seorang presiden harus bersedia meninggalkan perilaku politik yang feodalistik. Harus bersedia membuka ruang dialog bebas antara Presiden dengan rakyat. Karena Republik Indonesia ini bukan kerajaan, maka tidak ada lagi monopoli interpretasi atas nasib negara-bangsa ini di satu tangan atau kelompok terbatas.
Satu hal lagi, pilihlah Presiden yang simpati terhadap Islam karena kedepan serangan teror akan semakin menodai kebersihan Islam untuk segera ditindak lanjuti dan diberikan aturan yang pasti bahwa Perundang-undangan di NKRI ini merupakan kesatuan Undang-undang manusia dengan interpretasi Al-Qur'an dan Hadits untuk aplikasi dan penerapan berskala nasional dan internasional.
*saya Andi Muhammad Nurdin
Read More ..